Catatan
  • Essai
  • Puisi
  • Ngaji
  • Hukum Kepabeanan
  • English

DAFTAR ISI HUKUM KEPABEANAN

  • CEISA 4.0 di KPPBC Palembang
  • Peraturan Ekspor
  • Pemberitahuan Pabean
  • Mehamami konsep Free Trade Agreement (FTA)
  • CEISA 4.0 FORM 3D KPPBC Palembang
  • Sejarah Izin Muat Form 3D

CEISA 4.0 di KPPBC Palembang

Details
Created: 19 June 2024
Last Updated: 17 July 2024

Alamat website CEISA 4.0 https://portal.beacukai.go.id/

 

Bahan belajar:

  • Link Manual Book CEISA 4.0 Pengguna Jasa (Tata Cara Pendaftaran, Step by Step Input Dokumen dsb ada di sini)
  • Link video sosialisasi CEISA 4.0
    • Direktorat IKC, Kantor Pusat DJBC
    • KPPBC Tanjung Perak, CESA 4.0 Ekspor
    • KPPBC Tanjung Emas
    • KPU BC Tanjung Priok: Sesi 1, Sesi 2
    • KPU BC Soetta

 

  • Link Daftar Referensi Dokumen (API) CEISA 4.0
  • Link FAQ (KPU BC Priok)

Lainnya:

  • Link Video Rekaman Cara Rekam Form 3D CEISA 4.0
  • Manual Book CEISA 4.0 Petugas BC

 

Kapan CEISA 4.0 diterapkan di KPPBC Palembang?

Update per 15 Mei 2024 adalah sebagai berikut:

  • CEISA 4.0 IMPOR      : Mandatory (wajib) sejak 12 Juli 2022, artinya CEISA Modul sudah tidak bisa digunakan.
  • CEISA 4.0 EKSPOR    : Mandatory (wajib) sejak Des 2023
  • CEISA 4.0 PLB           : Mandatory sejak 03 Juni 2024
  • CEISA 4.0 LAB           : Mandatory sejak 03 Juni 2024

 

  • CEISA 4.0 FORM 3D-CURAH   : Piloting sejak 13 Mei 2024 (rencana mandatori di Juni-Juli 2024)
  • CEISA 4.0 FORM 3D-PFP        : Mandatory sejak 03 Juni 2024 karena CEISA 4.0 LAB sudah mandatory

 

  • CEISA 4.0 MANIFEST   :  Belum

Sejarah Izin Muat Form 3D

Details
Created: 18 July 2026

Pasal 10A dan 11A Undang-Undang no 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyebutkan bahwa bongkar/muat barang impor/ekspor dilakukan di Kawasan Pabean. Bongkar/muat dapat dilakukan di luar kawasan pabean dengan mendapatkan persetujuan Kepala Kantor. Sanksi atas bongkar/muat tanpa izin kepala kantor, berdasarkan Pasal 102A UU 17/2006 adalah aktifitas bongkar/muat tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana penyelundupan dengan sanksi penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.

Selain daripada pemuatan di luar kawasan pabean, melalui P-40/BC/2008 tentang tata laksana kepabeanan di bidang ekspor yang saat ini telah diubah ke PER-9/BC/2023, pemerintah memberikan penekanan atas pengawasan barang curah. Pada tahun 2008 tersebut, diperkenalkan konsep Form 3D, yakni Permohonan Pemuatan Ekspor Barang Curah namun saat itu belum dikenal konsep Pemeriksaan Fisik Pendahuluan Sebelum PEB (PFP).

Pada bulan Maret 2019, dalam rangka memberikan efisiensi pelayanan dan kelancaran proses pemeriksaan fisik ekspor, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.22/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya, ekspor CPO turunannya tidak lagi harus disertai dengan dokumen Laporan Surveyor (LS). Sebagai gantinya, pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor dilakukan oleh pihak Bea dan Cukai.  Adapun, pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan sebelum atau sesudah pemberitahuan barang ekspor (PEB) disampaikan. Pemeriksaan fisik pun dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Dengan kata lain, pada saat itu pemerintah memperkenalkan konsep Pemeriksaan Fisik Pendahuluan Sebelum PEB (PFP). Petunjuk Pelaksanaan Teknis pelaksanaan PFP tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai no SE-04/BC/2019. Selanjutnya, Form 3D yang tadinya merupakan dokumen pemuatan barang curah ditambah satu konsep lagi yakni PFP melalui PER-08/BC/2020 tentang Tata Laksana Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya.  Maka secara sistem, pada tahun 2019 telah diakomodir permohonan Form 3D untuk curah dan/atau PFP walaupun secara P-40/BC2008 yang diubah ke PER-32/BC/2014 lampiran Form 3D masih hanya untuk curah. Pada tahun 2023, PER-32/BC/2014 diubah ke PER-09/BC/2023 yang salah satu lampirannya menjadikan Form 3D secara jelas diperuntukkan untuk curah dan/atau PFP.

Singkatnya, untuk melaksanakan pengawasan muat atas barang curah dan memberikan fasilitas ke eksportir dalam rangka Pemeriksaan Fisik Sebelum PEB (PFP) sekaligus pemberitahuan pemuatan barang ekspor di luar kawasan pabean[3] maka diadakanlah Form 3D (lampiran vii huruf 3D PER-9/BC/2023 tentang tata laksana kepabeanan di bidang ekspor). Pengawasan muat dilakukan atas barang curah dan/atau pemuatan diluar kawasan pabean sementara Pemeriksaan fisik pendahuluan dilakukan atas barang yang dikenakan BK (CPO Turunannya) sebelum diajukannya PEB.

 

 

Teknis pengajuan Form 3D dan hal-hal yang harus dilakukan oleh petugas bea dan cukai

Terdapat dua jenis kondisi yang wajib dicentang untuk submit form 3D yakni Curah dan/atau PFP. Kedua hal tersebut penting untuk diperhatikan, karena Form 3D PFP hanya atas komiditi yang dikenakan BK.  LHP hasil PFP ini akan dijadikan dasar oleh eksportir dalam submit PEB (nomor dan tanggal Form 3D akan dimasukkan ke dalam dokumen pelengkap PEB) sehingga tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan fisik setelah PEB terbit. Jenis dan jumlah barang sudah fix di awal sebelum PEB yang berakibat notul PEB atas jenis/jumlah bisa dihindari dan eksportasi menjadi lebih cepat karena PEB yang disubmit akan langsung keluar billing pembayaran dan NPE langsung terbit tanpa harus menunggu proses pemeriksaan fisik sebagaimana PEB jalur merah tanpa PFP.

Form 3D tersebut di submit oleh pengguna jasa melalui portal pengguna jasa dan respon (persetujuan/penolakan/pembatalan) dilakukan oleh Kepala Kantor menggunakan CEISA ekspor. Dalam hal disetujui, Kepala Kantor memberikan respon persetujuan dan menunjuk petugas dinas luar untuk melakukan pengawasan pemuatan. Petugas dinas luar yang ditunjuk tersebut adalah pemeriksa ekspor dan namanya akan tercantum di aplikasi CEISA Ekspor. Selanjutnya atas form 3D tersebut diterbitkan  ST/SPD kepada pemeriksa ekspor bersama unit pejabat bea dan cukai dari unit pengawasan (P2).                                                      

Setelah namanya ditunjuk dalam penugasan Form 3D dan ST/SPD, petugas ekspor menanyakan ke pengurus barang kapan pemuatan akan dilakukan. Selanjutnya petugas pemuatan bersama pengurus barang menuju lokasi pemuatan dengan prinsip selektif berdasarkan manajemen risiko. Kunjungan ke lokasi dapat dilakukan saat mulai, sedang dan selesai atau memilih salah satu diantara ketiga itu. Pengawasan pemuatan itu sendiri dilakukan sepenuhnya sejak mulai muat, sedang muat dan selesai muat dengan berbagai macam cara yakni dengan kunjungan ke lokasi pemuatan dan update informasi, foto dan video yang diinfokan oleh pengurus barang.

Setelah barang dimuat, petugas pengawasan pemuatan menginput tanggal/jam mulai muat, tanggal/jam selesai muat dan catatan berdasarkan nomor Form 3D yang diajukan eksportir.

 Dalam hal bahwa form 3D tersebut merupakan PFP maka pemeriksa ekspor bertugas melakukan pemeriksaan fisik atas barang ekspor tersebut. Makna pemeriksaan fisik adalah petugas bertugas memastikan jenis dan jumlah barang sesuai dengan yang diberitahukan oleh eksportir.

Untuk jenis barang diambil barang contoh untuk diajukan ke BLBC Palembang. BLBC Palembang akan menerbitkan LHPIB sebagai hasil penelitian. LHPIB itulah yang dijadikan sumber informasi oleh pemeriksa ekspor untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jenis barang.

Untuk jumlah barang dilakukan penghitungan dengan berbagai macam pilihan metode misalnya untuk cairan (CPO sejenisnya) dengan sounding atau ullage tangki darat dan timbangan hopper. Untuk padatan (PKE, PKS dsb) dapat menggunakan metode timbangan darat (truk yang ditimbang) dan draught survei kapal.

 

Pemeriksaan fisik tersebutkan dituangkan di dalam LHP pada CEISA Ekspor berdasarkan nomor form 3D.

 

Setelah LHP dan catatan pemuatan direkam atas form 3D tersebut, eksportir dapat submit PEB dengan mencantumkan no dan tanggal form 3D pada lembar lanjutan PEB sebagai dokap PEB (hal ini yang akan menjadi jembatan penghubung antara CEISA modul atau CEISA 4.0 Ekspor dengan CEISA Form 3D)Selanjutnya akan langsung keluar Nota Permohonan Dokumen (NPD) yang terdapat billing pembayaran BK, Pungutan sawit dan PPh pasal 22 ekspor. Setelah billing dibayar, PEB akan dapat nopen dan keluar NPE. Dengan dokumen NPE, barang dapat diproses ekspor ke luar negeri.

 

Catatan:

[1]. Konsep pengawasan curah ini belum ditemukan di Perdirjen tata laksana ekspor sebelum P-40/BC/2008 yakni KEP - 151/bc/2003 Tentang petunjuk pelaksanaan tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor.

Pasal 1 ayat (12) PER-09 mendefinisikan Barang Ekspor Curah adalah Barang Ekspor dalam wujud cair, gas, atau padatan yang berbentuk potongan kecil, bubuk, atau butiran yang diangkut tanpa menggunakan peti kemas dan/atau kemasan.

[3] Hal ini terdapat dalam Pasal 33 ayat (4) PER-09/BC/2023 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor

[4] Berdasarkan Pasal 33 PMK 155/PMK.4/2022 pemeriksaan fisik barang ekspor dilakukan atas 6 hal, salahsatunya adalah yang dikenakan BK. Hal ini juga disebutkan di dalam Pasal 15 PER-09/BC/2023. Pemeriksaan fisik yang dilakukan selektif berdasarkan manajemen risiko adalah barang yang selain 6 hal tersebut.  

[5] Terdapat di dalam Lampiran III (B)(II) PER-09/BC/2023 “Tata Kerja Pemuatan Barang Ekspor Curah”

 

CEISA 4.0 FORM 3D KPPBC Palembang

Details
Created: 18 July 2026

Pada tanggal 13 Mei 2024, CEISA 4.0 Form 3D di KPPBC TMP B Palembang masuk ke tahap piloting1.  Berdasarkan informasi Direktorat IKC, pada bulan Juli 2024 CEISA 4.0 Form 3D akan memasuki tahap mandatory2. Ketika memasuki tahap mandatory maka untuk mengajukan Form 3D sudah tidak bisa menggunakan Portal Pengguna Jasa namun sudah wajib menggunakan CEISA 4.0.3

Form 3D terbagi menjadi tiga: Form 3D-Curah (PC), Form 3D-PFP (PFP) dan Form 3D curah+PFP (PC+PFP). Dalam hal Form 3D-PFP, maka perlu diambil barang contoh untuk diteliti jenis barang melalui CEISA 4.0 LAB. CEISA 4.0 Lab sudah mandatory sejak 03 Juni 2024. Karenanya, dalam artikel ini KPPBC Palembang menyarankan  para stakeholder agar mulai menggunakan CEISA 4.0 dalam pengajuan Form 3D-Curah (PC) dan wajib menggunakan CEISA 4.0 untuk Form 3D-PFP (PFP). 

Tata cara submit Form 3D melalui CEISA 4.0:

  1. User CEISA 4.0 harus mempunyai ROLE PERIZINAN yang diperoleh secara mandiri melalui user admin kantor CEISA 4.0 masing-masing atau dapat meminta ke petugas PDAD KPPBC TMP B Palembang. Tata cara pengaturan role perizinan secara mandiri dapat dilakukan dengan mengklik link ini.
  2.  mengajuan form 3D, video tutorial pengajuan dapat meng-klik link ini.

Setelah form 3D diajukan Kepala KPPBC Palembang menyetujui atau menolak. Jika form 3D disetujui maka kepala kantor menunjuk pemeriksa ekspor untuk melaksanakan pengawasan pemuatan dan/atau pemeriksaan fisik sebelum pengajuan PEB (PFP). Selanjutnya pengguna Jasa harus menginfo ke petugas terkait kapan barang akan dimuat kemudian bersama pemeriksa ekspor ke lokasi pemuatan. Pemeriksa ekspor menutup pengawasan pemuatan di CEISA 4.0.

FITUR PEMBATALAN FORM 3D CEISA 4.0

Pada CEISA 4.0 Form 3D sudah tersedia fitur pembatalan Form 3D. Tata cara pembatalan adalah:

  1. Eksportir membuat surat permohonan pembatalan form 3D ke Kepala KPPBC TMP B Palembang berdasarkan PER-09/BC/2023 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor Formulir BCF 3.13 (Pemberitahuan Pembatalan Dokumen Pemuatan Barang Ekspor/Curah) dan mengirimnya ke KPPBC TMP B Palembang atau melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..
  2. Eksportir merekam pembatalan di sistem, selanjutnya status form 3D berubah dari PERSETUJUAN PERMOHONAN ke PERMOHONAN PEMBATALAN.

  3. Kepala Kantor setuju/menolak permhonan pembatalan di sistem. Selanjutnya status forn 3D akan berubah menjadi PERSETUJUAN PEMBATALAN.

 

FITUR PERUBAHAN DATA FORM 3D CEISA 4.0

Berdasarkan tiket BCare ke Direktorat IKC No. 435908 tanggal 27 Juni 2024 didapatkan informasi bahwa fitur PERUBAHAN DATA FORM 3D CEISA 4.0 belum bisa digunakan. Jika fitur itu digunakan maka Form 3D akan stuck dan perlu penanganan khusus. Karenanya dimohon kepada para eksportir untuk jangan menggunakan fitur tersebut.

Jika terdapat data Form 3D yang perlu diubah, jika barang belum dimuat ke sarkut, eksportir dapat mengajukan pembatalan form 3D yang lama dan mengajukan FOrm 3D yang baru. Jika barang telah mulai dimuat ke sarkut, eksportir dapat mengajukan surat permohonan perubahan data form 3D ke kepala KPPBC TMP B Palembang. Format surat permohonan berdasarkan PER-09/BC/2023 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor  BCF 3.12 (Pemberitahuan Pembetulan Data Dokumen Pemuatan Barang Ekspor/Curah).

 

 CATATAN KHUSUS UNTUK FORM 3D PFP

Pada tanggal 3 Juni 2024 4, CEISA 4.0 LABORATORIUM sudah mandatory. Sementara Form 3D PFP (misalnya untuk komoditi CPO Turunannya) memerlukan CEISA LAB. Karenanya bagi eksportir yang akan mengajukan form 3D PFP harus mengajukan melalui CEISA 4.0. Dengan kata lain, per tanggal 3 Juni 2024 Form 3D barang curah masih memungkinkan menggunakan Portal Pengguna Jasa (https://customer.beacukai.go.id), sementara untuk Form 3D PFP harus menggunakan CEISA 4.0 (https://portal.beacukai.go.id).

 

 CATATAN KHUSUS UNTUK PPJK

Bahwa berdasarkan keterangan Direktorat IKC melalui tiket BCare no 428577 tanggal 11 Juni 2024 disebutkan bahwa "Untuk perekaman Form 3D diperkenankan untuk user Eksportir, dan tidak diperkenankan menggunakan user PPJK".

 

 
CATATAN KHUSUS UNTUK PETUGAS BEA DAN CUKAI

🎞 Video tutorial penggunaan fitur Formulir 3D oleh petugas Bea dan Cukai dapat anda akses disini.

 

 

 

Catatan kaki:

  1. Piloting maksudnya adalah pengajuan form 3D pada CEISA 4.0 sudah bisa digunakan dan CEISA Modul atau Portal Pengguna Jasa masih tetap juga bisa digunakan.
  2. Mandatory maksudnya adalah satu-satunya cara pengajuan form 3D adalah menggunakan CEISA 4.0, portal pengguna jasa sudah ditutup.
  3. Tahapan piloting dan mandatory ini berdasarkan berdasarkan ND Direktur IKC nomor ND-1656/BC.07/2024 tanggal 7 Mei 2024
  4. Berdasarkan KEP-85/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (mandatory) CEISA 4.0 Tahap kesepuluh

Mehamami konsep Free Trade Agreement (FTA)

Details
Created: 07 July 2026

https://fta.beacukai.go.id/ 

https://beacukai.go.id/fta 

Peraturan Ekspor

Details
Created: 22 October 2023

UUD

  • UUD1945

UU

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

PP

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.

Menteri

  1. PMK 155/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor slide sosialiasi di link ini
  2. PMK 106/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Pemungutan Bea Keluar
  3. PMK 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar dan perubahannya PMK 68 Tahun 2025
  4. PMK 102/PMK.04/2019 tentang Ekspor Kembali Barang Impor
  5. PMK No. 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan
  6. PMK 22/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya
  7. KMK-05/KM.04/2022 tentang Lartas CPO
  8. Keputusan Menkeu tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar

Dirjen BC

PER 32/BC/2014  dam perubahannya (1) PER 29/2016 (2) PER 07/2019

  1. PER-09/BC/2023 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
  2. PER-21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor dan perubahannya  (1) PER-07/BC/2020  PER-22/BC/2024 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor
  3. PER-22/BC/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengambilan Contoh Barang dan Pelaksanaan Laboratoris serta Identifikasi Barang di BPIB PER 24/BC/2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGAMBILAN CONTOH BARANG 
  4. PER-08/BC/2020 tentang Tata Laksana Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya dan perubahannya (1) PER-11/BC/2023
  5. SE-03/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya
  6. SE-04/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Pendahuluan terhadap Barang Ekspor yang Dikenakan BK dan Barang Ekspor yang Ditetapkan oleh Dirjen a.n. Menteri di Lingkungan DJBC.

 

Lainnya:

  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit
  • Janji Layanan KPPBC TMP B Palembang
  • Materi Proses Bisnis Ekspor
  1. Pemberitahuan Pabean

Page 1 of 2

  • 1
  • 2
  • Forgot your password?
  • Forgot your username?